Gerebek Tambang Batu Ilegal, Polres Lampung Utara Amankan 4 Tersangka dan 1 Ekskavator
Minggu, 11 September 2022 - 15:04:00 WIB
Dia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor: Rizky Agustian