get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Penyidik Tipidkor Bawa Koper Merah Muda

Gerebek Tambang Batu Ilegal, Polres Lampung Utara Amankan 4 Tersangka dan 1 Ekskavator

Minggu, 11 September 2022 - 15:04:00 WIB
Gerebek Tambang Batu Ilegal, Polres Lampung Utara Amankan 4 Tersangka dan 1 Ekskavator
Satu unit ekskavator yang diamankan Polres Lampung Utara saat menggerebek tambang batu ilegal. (Foto: Jimi Setiawan)

Dia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut