Gubernur Lampung Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau warganya untuk tidak merayakan pergantian tahun baru 2021. Bukan tanpa alasan, larangan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.
Imbauan tertulis tersebut mengingatkan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam Tahun Baru 2021 yang masih berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.
"Diminta seluruh kabupaten/kota untuk mematuhi surat edaran mengenai pelaksanaan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung," kata Arinal Djunaidi, Kamis (17/12/2020).
Arinal menambahkan, sanksi akan diberlakukan bila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.
"Semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran, kami dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," kata dia.
Selain imbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun ada tertulis pula imbauan bagi umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal secara daring sesuai anjuran dari Persatuan Gereja-Gereja Seluruh Indonesia (PGI) dan Keuskupan.
Selanjutnya mengenai penerapan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan operasional usaha dan pariwisata sesuai perundangan yang berlaku.
Kemudian, peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto