get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

Hamil di Luar Nikah, Gadis Pringsewu Aborsi Kandungan lalu Kubur Janin di Rumah Kakek

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:00:00 WIB
Hamil di Luar Nikah, Gadis Pringsewu Aborsi Kandungan lalu Kubur Janin di Rumah Kakek
Gadis Pringsewu Aborsi Kandungan lalu Kubur Janin di Rumah Kakek (Foto: Dok Polda Lampung)

"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu. Tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut