Hamil di Luar Nikah, Gadis Pringsewu Aborsi Kandungan lalu Kubur Janin di Rumah Kakek
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:00:00 WIB
"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu. Tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni