PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Pringsewu, Lampung. Pemuda berinisial RH (18) itu diciduk lantaran menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
"Pelaku merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Dia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (3/11/2022).
Dia menambahkan, pelaku diamankan pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih.
Feabo melanjutkan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Mereka tidak terima lantaran anaknya yang masih pelajar kelas 2 SMA disetubuhi oleh pelaku hingga hamil.
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap RH yang merupakan pacar dari korban," kata Feabo.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News