get app
inews
Aa Text
Read Next : Makam Afif Maulana Dibongkar Pagi Ini, Jenazah Akan Diautopsi Ulang

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga: Kami Terima

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:01:00 WIB
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga: Kami Terima
Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat menerima hasil autopsi jenazah Brigadir J, Senin (22/8/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id – Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menerima hasil autopsi ulang yang dirilis tim independen, Senin (22/8/2022). Hasil autopsi menyebutkan tidak ada tanda kekerasan dalam tubuh Brigadir J selain luka tembak.

"Kami dari penasihat hukum keluarga Brigadir J, menerima dan menghormati hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut karena itu sudah diperiksa oleh tim ahli independen sesuai dengan keahlian mereka," ungkap tim Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin (22/8/2022).

Dilihat secara kasat mata, kata dia, diperkirakan ada luka-luka akibat penganiayaan, tapi setelah diperiksa oleh tim berkeahlian khusus dokter mereka menyatakan secara tidak ada bekas luka penganiayaan kecuali bekas-bekas penembakan. "Secara keilmuan, kami menghormati dan kami terima," kata Ramos.

Sebelumnya, Dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Jakarta, Senin (22/8/2022) mengumumkan hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Hasilnya, tidak ditemukan adanya luka kekerasan, kecuali luka tembak di tubuh korban.

Selain itu, tetap memberikan bantuan ke penyidik terkait hasil autopsi yang telah keluar. “Kami juga tetap bantu penyidik untuk bisa memberikan apa pun yang diperlukan sesuai keahlian kami baik di luar dan di dalam persidangan,” ujarnya.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut