Hilang 5 Hari Usai Beli Token Listrik, Remaja di Way Kanan Nginap dan Dicabuli Pacar

Lalu korban bertemu dengan US di warung Pasar Banjit. Saat korban ingin pulang, tetapi hari sudah malam dan SU mengajak korban menginap di rumahnya untuk semalam.
"Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diminta masuk ke kamar dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban," katanya.
Mendengar hal tersebut, S selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Berbekal dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Way melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan SU di rumahnya. Selanjutnya dia dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto