get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

IDI Lampung Minta Pemprov Perbanyak Pemeriksaan Sampel Covid

Senin, 03 Mei 2021 - 11:31:00 WIB
IDI Lampung Minta Pemprov Perbanyak Pemeriksaan Sampel Covid
Tes swab Covid-19 (Sindonews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk memperbanyak pemeriksaan sampel Covid-19 dengan tes swab PCR. Permintaan ini datang langsung dari Ketua IDI Bandarlampung dr Aditya M Biomed.

"Mungkin angka kematian Covid-19 kita sama dengan daerah lainnya cuma saja pembaginya yang sedikit yakni jumlah konfirmasi positif Covid-19," kata Biomed, Senin (3/5/2021).

Biomed menambahkan, lemahnya penelusuran serta testing membuat jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di provinsi ini sedikit, sehingga mengakibatkan case fatality rate (CFR) tinggi.

"CFR itu dihitung dari jumlah kasus kematian di bagi dengan jumlah seluruh orang kena Covid-19, karena jumlah yang diperiksa sedikit maka dari itu angka kematiannya jadi besar," kata dia.

Dia melanjutkan, terkait banyaknya kasus kematian yang dialami oleh orang lanjut usia (lansia), Ketua IDI Bandarlampung itu juga mengungkapkan bahwa sebenarnya semua daerah lain juga mengalami permasalahan yang sama.

"Dari sisi lainnya seperti kasus kematian yang didominasi lansia kita sama dengan daerah lainnya, yang membedakan hanya cakupan testing PCR kita masih rendah," kata dia.

Seharusnya, lanjut Biomed, dari satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus ada sekitar 25 sampai 30 orang yang ditelusuri dan dites karena berkontak erat dengan pasien.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pemerintah daerah harus memperbanyak penelusuran dan testing sebab ke dua hal tersebut merupakan kewajiban pemprov/pemda.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut