Imigrasi Deportasi 3 WNA China-Jepang Undangan Pemkab Tulang Bawang Barat, Kok Bisa?

TULANG BAWANG, iNews.id - Petugas Imigrasi Kotabumi mendeportasi tiga artis warga negara asing (WNA) asal China dan Jepang. Mereka diduga melanggar izin tinggal saat tertangkap menghadiri Event Tubaba Art Festival di Uluan Nughik Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Kamis (8/8/2024).
Informasi diperoleh iNews, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan petugas Imigrasi usai mendapat informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan ada kegiatan yang digelar Pemda Tulang Bawang Barat dengan mengudang empat artis luar negeri Asal Cina, Jepang dan Amerika.
Dari keterangan dan pemeriksaan dokumen paspor serta visa izin tinggal, ditemukan 3 WNA menyalahi aturan keimigrasian. Mereka bernama Chen Sirun (37) dan Wu Jianjing (35) WNA China. Kemudian Kita Mariko (41) WNA Jepang. Sementara Kurt David Peterson (42) WNA Amerika Serikat memilik izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Imigrasi Kotabumi Tyas Kristyaningrum saat dikonfirmasi membenarkan petugas telah mengamankan para WNA tersebut.
"Ketiga orang itu langsung dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan petugas ke Bandara Raden Intan Lampung," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ketiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni izin tinggal tidak sesuai keperluannya.
Editor: Donald Karouw