Iming-Imingi Uang Rp1 Juta, Pemuda di Lampung Cabuli 2 Perempuan di Rumah Kosong
Kemudian setelah kenal dengan korban, pelaku menawarkan uang sebesar Rp1 juta dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri.
"Lantaran tergiur dengan tawaran pelaku, korban mengikuti kemauan pelaku. Namun setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan. Sehingga korban akhirnya melapor ke polisi," kata dia
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Riki, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban WAD (15) dan satu korban lainnya berinisial NA (15) dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, kata Riki, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto