JAKARTA, iNews.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka kasus terorisme di Lampung Utara. Pelaku berinisial AF alias B (33) ini mempunyai beberapa peran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, AF merupakan pengajar tahapan taklim dan tarbiyah pada siswa Akademi dan kaderisasi (ADIRA) Jamaah Islamiyah (JI).
"Dia ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi dari DPO JI atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020," kata Ramadhan, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan menambahkan, tersangka juga ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020.
Untuk diketahui, pelaku diamankan pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati, Abung Timur.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, tersangka teroris yang ditangkap tersebut merupakan anggota dari JI. Saat ini, kata Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News