IRT di Lampung Gelapkan Uang Tetangga Rp45 Juta, Modus Berpura-pura Lupa Ingatan

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lampung nekat menggelapkan puluhan juta rupiah milik tetangganya. Modus pelaku berpura-pura lupa ingatan.
Pelaku berinisial MR (30 tahun) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap setelah menggelapkan uang sembako milik korban yang merupakan tetangganya, yakni Evita.
"Jadi pelaku MR ini berpura-pura lupa ingatan, keduanya terlibat kerja sama bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban," ujar Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, Sabtu (20/4/2024).
Dia mengungkapkan, penggelapan itu terjadi pada Senin (15/1/2024). Saat itu, kata dia korban bertemu pelaku di rumahnya pukul 15.00 WIB.
"Keduanya merupakan tetangga. Mereka menjalani kerja sama bisnis sembako. Korban lalu menyerahkan uang kepada MR untuk memesan sembako yang akan diambil pukul 17.15 WIB," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi