Istri Datang Bulan, Ayah di Pringsewu Setubuhi 2 Anak Kandung Sekaligus

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis tuak.
"Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," tuturnya
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena pelaku dari kasus ini tua kandung, ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw