Istri Tak Beri Jatah, Pria di Pringsewu Perkosa Anak Kandung 3 Tahun Terakhir

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 02.00 WIB. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban.
Dijelaskan Feabo, tersangka berinisial S (40) berprofesi sebagai buruh. Sementara korban berstatus anak di bawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang tiga tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," kata Iptu Feabo kepada awak media.
Diungkapkan Feabo, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.
"Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya idak bisa tersalurkan kepada istrinya," kata Feabo
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya," kata Feago.
Editor: Rizky Agustian