get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Jadi Relawan Capres, Dokter ASN di RSUD Abdul Moeloek Disanksi KASN

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:51:00 WIB
Jadi Relawan Capres, Dokter ASN di RSUD Abdul Moeloek Disanksi KASN
dr Zam Zanariah Ibrahim yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek Lampung dijatuhi sanksi karena menjadi relawan capres Anies Baswedan. (Foto : Ist)

LAMPUNG, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada dr Zam Zanariah Ibrahim yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung. Dia terbukti menjadi relawan calon presiden (capres) Anies Baswedan.

Zam Zanariah Ibrahim adalah seorang dokter ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional. Dia terbukti melanggar  Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Berdasarkan surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima iNews.id, Jumat (26/5/2023), disebutkan bahwa dr Zam diberikan sanksi sedang atas pelanggaran yang dilakukannya karena ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.

"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas ASN di antaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia sudah paham atas aturan tersebut," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.

"Selain itu dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," ujarnya.

Agus menuturkan, dr Zam juga mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN dan telah dikenai hukuman disiplin pada 2020.

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," katanya.

Agus mengungkapkan, dari beberapa poin tersebut, KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dr Zam.

"Terhadap yang bersangkutan berdasarkan keputusan yang kami rekomendasikan ke PPK untuk  menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Agus.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut