Janji Kencan Lewat Aplikasi Michat, Wanita Diperkosa dan Dirampok di Perkebunan Pringsewu

PRINGSEWU, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan asal Bandar Lampung. Insiden tersebut terjadi di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis (24/8/2025) dini hari.
Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di rumahnya sepekan kemudian, Senin (4/8/2025) pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung.
Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang mengaku bernama Supriyadi menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan pertemuan.
Setibanya di lokasi yang dijanjikan, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam menggunakan dua bilah pisau. Pelaku kemudian memerkosa korban dan merampas handphpone (HP) miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan.
“Salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini adalah sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Kompol Rohmadi saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya beserta sejumlah barang bukti, termasuk pisau, HP milik korban dan pelaku serta sepeda motor yang ditinggalkan.
Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya di lokasi yang sama. Seluruh korban diketahui berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Michat.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi