Joget di Hajatan Tanpa Masker, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Masih ingat dengan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang berjoget di hajatan tanpa masker? Ardito dijatuhi sanksi hukuman administratif dengan kerja sosial membersihkan masjid.
Sanksi hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
"Berdasarkan putusan hakim telah menjalani hukuman berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Rabu (4/8/2021).
Andrie menambahkan, Ardito membersihkan masjid dengan menggunakan atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Covid-19 selama 90 menit.
Dia memaparkan, membersihkan masjid tersebut meliputi pembersihan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid setempat.
"Ada beberapa ruangan yang dibersihkan mulai seperti tempat wudu, toilet dan lainnya," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto