get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Joki CPNS Kejaksaan Tertangkap di Lampung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Senin, 27 November 2023 - 16:04:00 WIB
Joki CPNS Kejaksaan Tertangkap di Lampung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Joki CPNS Kejaksaan Tertangkap di Lampung Ternyata Anak Pejabat Pemprov (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - RDS (20) mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pelaku joki tes CPNS Kejaksaan 2023 yang tertangkap tidak ditahan oleh Polda Lampung. Dia dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Untuk pelaku joki inisial RDS saat ini belum kita tahan karena yang bersangkutan kooperatif sehingga wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (27/11/2023).

Umi menuturkan, pada perkara tersebut juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka belum, tapi sudah naik penyidikan. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap 5 orang yang merupakan komplotannya," tuturnya.

Umi menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, lima orang yang merupakan komplotan joki itu sebagiannya adalah mahasiswa ITB.

"Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara terkait kasus joki tes CPNS itu, sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman. Diantara 5 itu, sebagian dari mahasiswa ITB," katanya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap  basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut