Jual Motor Hasil Curanmor di Facebook, 3 Pria di Pringsewu Dijemput Polisi
Kamis, 02 Juni 2022 - 12:04:00 WIB
Atas nyanyian MA tersebut berselang setengah jam kemudian Polisi berhasil mengamankan tersangka JUF dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota.
"JUF mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga Rp3 juta," katanya.
Saat ini Unit reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan anacaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto