get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Jual Pil Mercy Untuk Beli Sabu, Aceng Digelangdang Aparat Polsek Pringsewu

Senin, 06 November 2017 - 18:17:00 WIB
Jual Pil Mercy Untuk Beli Sabu, Aceng Digelangdang Aparat Polsek Pringsewu
Kapolsek Pringsewu, Komisaris Polisi Andik Purnomo Sigit menunjukkan barang bukti sepaket sabu yang diperoleh dari tersangka Aceng.

PRINGSEWU, iNews - Seorang bandar digelandang oleh Satuan Reskrim Polsek Pringsewu Minggu (5/11) malam di parkiran King Karaoke di Jalan KH Ghalib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka didapatkan 2000 butir pil Mercy serta satu paket sabu-sabu yang  berada di rumah pelaku.

Tersangka yang bernama Nurfendi alias Aceng  (35 tahun) terjaring polisi kala digelar razia narkoba di kawasan tersebut. Pelaku yang memang dikenal sebagai Bandar narkoba kedapatan sedang menunggu pembeli di parkiran karaoke. Ia pun kembali harus berurusan dengan pihak berwajib untuk kesekian kalinya. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Aceng diketahui memiliki sekitar 2000 butir pil Mercy dan beberapa paket sabu.

Kapolsek Pringsewu, Komisaris Polisi Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku diketahui sudah enam bulan mengedarkan pil Mercy kepada kalangan remaja di wilayah Kabupaten Pringsewu. Barang tersebut dibelinya dari Pulau Jawa yang dikirim langsung ke Pringsewu. 

“Polisi melakukan razia di tempat hiburan King Karaoke. Melihat polisi datang, Aceng yang saat itu berdiri di dekat sepeda motor langsugn kabur. Karena curiga, anggota yang melihat Aceng langsung mengejar tersangka dan ditemukan 2000 butir pil Mercy yang ditaruh di tas berwarna hitam,” ujar Andik.

Selama tiga bulan berprofesi sebagai pedagang narkoba, Aceng telah menjual sekitar 5000 butir pil Mercy. Kepada polisi Aceng mengaku uang hasil penjual ini digunakan untuk kembali membeli narkotika jenis sabu yang akan digunakan nya sendiri. Dalam sehari ia bisa mejual puluhan butir pil Mercy. Setiap paket pil yang dijualnya berisi tiga butir yang dihargai sejumlah 10 ribu rupiah.

Karena ulahnya itu, kini Aceng harus kembali masuk ke jeruji besi. Sebelumnya, ia pernah tersangkut masalah yang sama kala kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja pada tahun 2005 silam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut