Jual Sabu Lewat Medsos, Bandar Narkoba di Lampung Ditangkap saat COD

Selain pelaku, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bekas permen warna putih yang berisi 16 plastik klip bening kristal putih berukuran kecil, satu buah plastik klip berukuran sedang.
Lalu, satu kotak bekas sepatu berisikan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih berukuran sedang seberat 60 gram.
"Kita juga mengamankan buah timbangan, satu kotak bekas jam tangan yang berisikan dua plastik klip kecil dan dua plastik klip sedang, satu sepeda motor honda beat, dan satu buah handphone android," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.
Editor: Candra Setia Budi