Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Ngaku Baru 8 Bulan Bisnis Sabu
BANDARLAMPUNG, iNews.id -Toni Aritama alias TA (33) Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengaku belum lama menjalani bisnis narkoba. Dia baru delapan bulan menjadi bandar sabu.
Menurut Toni, dirinya baru menjalankan bisnis jual beli narkoba tersebut sejak delapan bulan lalu, lantaran faktor ekonomi.
"Baru delapan bulan," kata Toni menjawab pertanyaan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka Toni yang baru dua tahun menjabat sebagai Kades itu juga mengaku bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, Toni juga mengaku malu dan meminta maaf kepada keluarga dan warga desa atas perbuatannya yang memalukan tersebut.
"Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas perilaku saya yang memalukan ini," ucap Toni.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto