Kadiv Propam: Pungli di Polresta Bandarlampung karena Fungsi Pengawasan Belum Maksimal

JAKARTA, iNews.id - Empat anggota di Satlantas Polresta Bandarlampung terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar (pungli). Hal ini menandakan belum maksimalnya fungsi pengawasan.
"Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandarlampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (31/5/2021).
Sambo menambahkan, saat ini Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung sedang menyelidiki kasus itu.
"Sedang dilakukan penyelidikan secara intensif. Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di Internal Polri," kata dia.
Sebelumnya, empat orang di Satlantas Polresta Bandarlampung terkena OTT Divisi Propam Mabes Polri. Mereka yakni tiga oknum polisi dan satu pekerja harian lepas.
Satu dari empat orang yang diamankan pada Kamis (27/5/2021) merupakan seorang pejabat utama di Satlantas.
Diduga keempatnya terlibat dalam pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar jam operasional kerja.
Suasana kantor pelayanan SIM ditutup pascapenangkapan empat orang oleh tim Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Lampung.
Berdasarkan informasi, empat orang yang diamankan yakni AKP RYN, Brigadir AY, Brigadir FS, serta HR.
Penangkapan keempat orang itu diduga adanya pelayanan pencetakan surat izin mengemudi yang dilakukan di luar jam operasional atau pada malam hari.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto