Jika Terbukti Pungli, 3 Personel Satlantas Polresta Bandarlampung Bisa Dihukum

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tiga personel Satlantas Polresta Bandarlampung bisa dijerat hukuman jika terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli). Hukuman diputuskan sidang disiplin dan kode etik polisi.
"Nanti akan dilihat ada atau tidak penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan koridor hukum," kata Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, Senin (31/5/2021).
Terkait pengawasan anggota Polri, Pandra mengatakan Kapolri dalam 16 program prioritasnya menyebutkan pada nomor 14 dan 15, yakni pengawasan pimpinan dalam segala kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan.
Terkait dugaan pungli itu, kata Pandra, tim penyidik telah melakukan penyelidikan.
"Telah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan. Jadi tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan atau pun penyidikan yang dilakukan Propam," kata dia.
Pandra melanjutkan, oknum yang diamankan tersebut bertugas di pelayanan publik, namun tak membeberkan bidang pelayanan publik apa yang ditekuni oleh oknum tersebut.
"Pelayanan publik itu banyak, mungkin pelayanan di bidang pelayanan SIM dan lainnya. Tapi hal ini tunggu saja dari hasil penyelidikan Propam Polda Lampung," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto