Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung
Kapolda menambahkan izin tersebut berlaku surut sejak 13 April 2011. Jangka waktu izin berlaku selama 45 tahun.
Dengan demikian, asal-usul kayu dinyatakan legal.
Berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh, Polda Lampung memastikan tidak ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, kasus kayu terdampar Pesisir Barat dihentikan secara resmi. Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, publik dihebohkan video ribuan gelondongan kayu besar terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat.
Kayu berdiameter sekitar w meter itu tampak memenuhi garis pantai Kabupaten Pesisir Barat. Tak jauh dari lokasi terlihat kapal tongkang yang kandas.
Kayu tersebut terdiri atas meranti merah, meranti putih, dan kayu kruing. Total muatan mencapai sekitar 4.800 kubik dan berasal dari Sumatra Barat. Tongkang kandas akibat cuaca ekstrem berupa angin kencang dan gelombang tinggi serta tali pengait lepas hingga kayu berjatuhan.
Editor: Donald Karouw