Kasus Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah di Bandar Lampung, 14 ASN Diperiksa Kejaksaan
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada tanggal 20 September 2022 resmi menaikkan status penanganan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021 di DLH Bandar Lampung ditemukan ada perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diperforasi (dilubangi kecil), dan karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Selanjutnya ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Selain itu sejak 2019-2021 di DLH Bandar Lampung ditemukan fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Editor: Kurnia Illahi