get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemesanan Tiket Kereta Api Nataru Telah Dibuka, Jadwal Keberangkatan Mulai 1 Desember

Kasus Persekusi Larangan Ibadah di Tulang Bawang, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Rabu, 19 Januari 2022 - 02:16:00 WIB
Kasus Persekusi Larangan Ibadah di Tulang Bawang, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka
Polda Lampung saat konferensi pers kasus dugaan penghasutan pelarangan ibadah di Tulang Bawang. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit Handphone berisi rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja. Kemudian surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner.

Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut