get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung

Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Lampung, 1 Pelaku DPO

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:03:00 WIB
Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Lampung, 1 Pelaku DPO
Polda Lampung menetapkan satu tersangka perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di Bandarlampung. (Foto: Ira WIdyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap satu pelaku perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di pesisir pantai Bandarlampung. Satu pelaku masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Masih kami kembangkan. Ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (26/7/2023).

Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Harsono dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perusakan yang dilakukan Harsono dilaporkan oleh WALHI Lampung. Lokasi hutan mangrove yang dirusak Harsono di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

"Berdasarkan hal itu kami melakukan penyelidikan dan benar ditemukan kerusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 2.500 meter persegi yang dilakukan oleh tersangka HR," kata Yusriandi, Rabu (26/7/2023).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut