get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:32:00 WIB
Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap
Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap (Foto: iNews/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung berinisial HR nekat menebang hutan mangrove untuk tambak udang. H pun kini sudah ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung. Disebutakn ada kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang terletak di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

"Berdasarkan hal itu, kami melakukan penyelidikan dan benar ditemukan kerusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 2.500 meter persegi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujar Iyus di Mapolda Lampung, Rabu (26/7/2023).

Yusriandi mengungkapkan, sebelum dilakukan penindakan, Tim Gakkum yang terdiri atas Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung meminta pelaku untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Namun tersangka HR tidak menghiraukan peringatan dari Tim Gakkum. Lantaran hal itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan dua petak kolam yang dijadikan tambak udang.

"Pernah ditegur oleh tim Gakkum dari Pemprov Lampung namun tersangka ini tetap melakukan aktivitas tersebut. Akhirnya kami melakukan penindakan dan menangkap yang bersangkutan. Di sana kami temukan dua kolam yang dijadikan tambak udang vaname," ucap Yusriandi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut