Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Aipda RS Dipecat secara Tidak Hormat

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memecat tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto alias RS, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung, Jumat (9/9/2022). Hal ini buntut kasus penembakan terhadap rekannya Aipda AK.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9/2022) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).
Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M Syarhan. Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Yang bersangkutan, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," katanya lagi.
Editor: Nani Suherni