get app
inews
Aa Text
Read Next : Nusron Minta Maaf Sebut Semua Tanah Milik Negara, DPR: Segera Berantas Mafia!

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 - 07:57:00 WIB
Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah
(Foto Ilustrasi/dok Freepik Racool_Studio)

JAKARTA, iNews.id – Kasus wanprestasi proyek restoran bebek tepi sawah di Lampung menyeret dugaan praktik mafia tanah. Hal ini disampaikan Kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli yang menuding ada permainan dalam perkara kasasi Nomor 61/PDT/2025/PT TJK jo 167/Pdt.G/2024/PN TJK yang kini tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Dia menyebut, kliennya yang merupakan pemilik sah tiga bidang tanah strategis di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Bandar Lampung, justru menjadi korban. Lahan miliknya digunakan untuk proyek restoran megah dengan modal pribadi mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Ironisnya, proyek itu mangkrak dan kini kliennya malah diseret sebagai tergugat, meski tidak pernah menandatangani kontrak pembangunan.

Natalia menjelaskan, fakta persidangan mengungkap adanya dugaan rekayasa, penggelapan hingga pencucian uang. Nama-nama yang tercatat dalam PT Mitra Setia Kirana menguatkan kecurigaan adanya permainan kelompok tertentu.

Dalam struktur perusahaan, Titin menjabat Komisaris Utama, putrinya Sellavina menjadi Komisaris, sedangkan Andy Mulya Halim yang merupakan menantu Titin berperan sebagai Direktur. Selain itu, Hadi Wahyudi ditunjuk sebagai kontraktor di CV Hasta Karya Nusaphala di Lampung.

“Ini jelas modus mafia tanah, menyeret aset sah milik warga demi melanggengkan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Natalia Rusli, Selasa (30/9/2025).

Sejumlah kejanggalan dalam jalannya sidang semakin memperkuat dugaan adanya permainan. Di antaranya sita jaminan hanya diarahkan pada tanah milik Tedy, sementara pihak lain dibiarkan lolos. Putusan di tingkat PN berulang kali ditunda tanpa alasan jelas. Kuasa penggugat nekat memasuki tanah milik Tedy tanpa izin, melakukan intimidasi hingga dilaporkan secara pidana.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Namun, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan PT Mitra Setia Kirana harus membayar Rp6,9 miliar kepada CV Hasta Karya Nusaphala. Baik PT Mitra Setia Kirana maupun CV Hasta Karya Nusaphala akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Natalia Rusli mengungkapkan pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Dia meminta pengawasan penuh karena putusan kasasi bersifat final dan mengikat.

"Mafia tanah Lampung merampok tanah korban dengan memakai wayang di persidangan. Udah merampok isi rumah dan rumahnya sekarang mau rampok tanahnya, bahkan, dia yang ngutang malah orang yang punya tanah yang disuruh bayar," kata Natalia.

Dia mengingatkan agar hakim MA tetap tegak lurus dan menolak memori kasasi yang dianggap penuh rekayasa.

“Sebelumnya saya sudah menang 2-0. Jadi jangan coba-coba MA ada main dalam kasus ini. Hakim PN dan PT sudah cerdas karena ini permainan mafia tanah. Jangan sampai hakim MA dijadikan wayang pengadilan,” ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk dengan melapor ke KY dan Bawas untuk memastikan jalannya persidangan tetap transparan.

“Jangan merasa kebal hukum hanya karena pakai pengacara nomor satu di Lampung. Saya tidak peduli, tetap akan hajar jika kongkalikong dengan mafia tanah,” katanya.

Sementara Farlin Marta, salah satu kuasa hukum Tedy, menegaskan kliennya tidak seharusnya diseret ke dalam perkara ini.

“Kami khawatir karena dalam memori kasasi CV Hasta Karya Nusaphala dan PT Mitra Setia Kirana semuanya menyudutkan klien kami Tedy Agustiansjah ikut membayar utang PT Mitra Setia Kirana kepada CV Hasta Karya Nusaphala, padahal jelas dari bukti-bukti dan keterangan saksi menyatakan tidak pernah ada bukti klien kami ikut tanda tangan dalam perjanjian antara CV Hasta Karya Nusaphala dan PT Mitra Setia Kirana,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut