get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Kasus TPPO di Lampung, Polisi Ungkap Hubungan Pemilik Rumah Penampungan dengan Tersangka

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:15:00 WIB
Kasus TPPO di Lampung, Polisi Ungkap Hubungan Pemilik Rumah Penampungan dengan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DW (29) diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan pemilik rumah yang digunakan untuk menampung korban.

Rumah tersebut berada di Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Menurut Reynold, saat penggerebekan dilakukan, tersangka belum sempat menyewa rumah tersebut. 

Pasalnya, salah satu tersangka berinisial DW memiliki hubungan pertemanan dengan sang pemilik rumah. 

"Rumah yang di Lampung belum disewa, pelaku DW ini punya hubungan pertemanan dengan pemilik rumah. Karena tersangka dan rombongan korban ini baru sampai, jadi memang belum ada sewa menyewa," ujar Reynold, Selasa (20/6/2023). 

Terkait hal tersebut, kata Reynold, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pemilik rumah dengan dugaan TPPO yang menjerat tersangka.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut