get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pria Magelang Nekat Masuk Kolong Truk ke Lampung, Alasannya Bikin Pilu

Kejari Lanjutkan Perkara Korupsi APBD Lampung Timur meski Satono Meninggal

Rabu, 14 Juli 2021 - 12:02:00 WIB
Kejari Lanjutkan Perkara Korupsi APBD Lampung Timur meski Satono Meninggal
Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny saat dimintai keterang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tetap melanjutkan kasus korupsi APBD dengan terpidana mantan Bupati Lampung Timur Satono. Kasus ini tetap dilanjutkan meski Satono telah meninggal dunia.

"Kami memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dengan terpidana Satono," kata Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, Rabu (14/7/2021).

Deny menambahkan, perkara terpidana Satono dilanjutkan dengan mengacu pada Pasal 70 bahwa untuk tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia maka proses hukumnya batal.

"Tapi dia kan terpidana, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dalam putusan Satono, kata dia, ada beberapa poin di antaranya pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara.

"Pada poin pertama terkait pidana badan yang bersangkutan tidak bisa dilaksanakan karena sudah meninggal dunia," katanya.

"Tapi masih ada empat poin lagi dan ini yang akan kami laporkan ke Kejati Lampung bagaimana tindak lanjutnya," lanjut dia.

Deny melanjutkan, pihaknya akan terlebih dahulu melapor ke Kejati untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya. Dirinya tidak mau berandai-andai dalam menangani perkara Satono tersebut.

"Saya akan diskusikan dulu dengan tim karena pelaksanaan putusannya juga sudah lama. Saya hanya menindaklanjuti berikutnya, karena saya baru juga," kata dia.

Dari informasi yang dia dapat, kata Deny, Satono belum ada pencicilan pembayaran kerugian negara.

"Tapi kalau terkait aset kemungkinan sudah ada," kata Deny.

Untuk diketahui, Satono merupakan bupati Lampung Timur periode 2005-2010. Saat itu dia berpasangan dengan Novetisman Subing yang dipilih lewat pilkada langsung.

Namun, Satono terjerat kasus korupsi. Bahkan, dia ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi APBD tahun anggaran 2009 senilai Rp 119 miliar dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Satono meninggal pada Senin (12/7/2021) di Jakarta. Jenazah Satono sudah dikebumikan di Pekalongan, Lampung Timur.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut