get app
inews
Aa Text
Read Next : Apes, Residivis Ini Tertangkap gegara Menyenggol Kaki Istri Korban 

Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:55:00 WIB
Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi
RS, sesidivis kambuhan saat ditangkap poliisi karena melakukan aksi jambret. (Foto: Yuswantoro/iNews)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang residivis kambuhan asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, berinisial RS (24), warga Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi penjambretan kepada seorang wanita di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku ditangkap polisi saat sedang berada di Desa Sinar Bandung tidak jauh dari rumahnya Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Benar pada Senin malam yang lalu Tekab 308 Presisi Polsek Sukoharjo berhasil meringkus seorang pelaku curas berinisial RS. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/10/22) siang.

Kronologi kejadian

Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah menjambret seorang perempuan bernama Siti Aisyah (41) di Jalan Pekon. Saat itu, korban hendak menjemput anaknya yang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Ketika Korban melintas di lokasi kejadiaan, tiba-tiba dipepet sepeda motor Honda Revo Warna hitam yang dikendarai pelaku. Kemudian RS langsung mengambil tas korban yang digantung di dasbor motor lalu menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada lutut kaki dan kehilangan sebuah tas yang berisi satu unit handphone merk Vivo seri Y12s dan 1 unit handphone merk OPPO A16 serta uang tunai sebesar Rp300.000.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp5 Juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya

Setelah melakukan proses penyelidikan selama dua pekan, pihaknya berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. 

Kepada petugas, tersangka RS yang juga tercatat sebagai residivis kambuhan ini mengaku baru sekali melakukan aksi kriminalitas di wilayah kabupaten Pringsewu. Namun, ia mengaku pernah melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Tersangka mengaku nekat menjambret lantaran terpepet kebutuhan membayar utang sebesar Rp1,4 Juta.

"Barang yang didapat dari hasil menjambret dijual dan uangnya sebagian pergunakan untuk membayar utang dan sebagian lagi dipergunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu unit hp hasil menjambret Serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

"Tersangka RS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun." pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut