Kepepet Beli Sabu, Pria di Pringsewu Bawa Kabur Motor Petani
Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:08:00 WIB
Pertama tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Rizky Agustian