get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

Kesal Diputus Pacar, Pemuda di Lampung Kirim Video Persetubuhan ke Kakak Korban

Sabtu, 20 Mei 2023 - 20:17:00 WIB
Kesal Diputus Pacar, Pemuda di Lampung Kirim Video Persetubuhan ke Kakak Korban
Kesal diputus pacar, pemuda di Lampung Utara diduga menyebar video persetubuhannya dengan sang kekasih. (Foto Ilustrasi : Ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id-Apa yang dilakukan pemuda di Lampung Utara ini sungguh keterlaluan. Gegara kesal diputus pacar, dia diduga menyebar video persetubuhannya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur.

Pemuda berinisial WR (23) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara telah diamankan tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, Jumat (19/5/2023) malam.  Pemuda ini diamankan polisi saat tengah berada di sebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, WR diamankan lantaran menyetubuhi remaja dibawah umur berinisial B (15) sambil merekam adegan persetubuhan tersebut menggunakan ponsel pribadinya. 

"Bejatnya, hasil rekaman itu digunakan tersangka untuk mengancam korban agar bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri," ujar Eko Rendi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Rendi menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah menyetubuhi korban hingga lebih dari 6 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

"Jadi ini berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli korban," kata Rendi.

Eko Rendi  menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap usai korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku. Pelaku yang kesal kemudian mengirimkan video adegan persetubuhan mereka kepada kakak korban.

Tak Terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar. 

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres Lampung Utara," ujar Rendi. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut