Kirim Konten Asusila gegara Utang Tak Dibayar, Debt Collector Koperasi Ditangkap

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Debt collector berinisial YW (28) ditangkap anggota Tipidter Polres Lampung Utara. Dia diamankan atas tindak pidana konten asusila saat menagih utang koperasi kepada nasabah.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Adi Warsito mengatakan, pelaku ditangkap dalam rumahnya di Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara. Penangkapan ini atas laporan dari korban berinsial RUM (25) warga Lampung Utara.
"Korban ini mempunyai utang dengan salah satu koperasi. Nah pelaku ini tukang tagih pinjaman di koperasi tersebut," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).
Kronologi berawal dari korban yang tidak membayar cicilan utang sejak beberapa bulan terakhir. Pelaku lalu kerap menghubungi korban melalui jejaring media sosial, namun tidak dihiraukan.
Lantaran kesal korban tak kunjung membayar utang, timbul perbuatan dari pelaku mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban. Korban yang merasa risih mendapat kiriman video tersebut melaporkan ke polisi.
“Kami langsung tindaklanjuti laporan korban,” katanya.
Editor: Donald Karouw