get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo

Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 24 November 2021 - 17:11:00 WIB
Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto Antara).

DENPASAR, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri setuju terkait hukuman mati untuk para koruptor. Meski setuju, dia ingin hukuman itu diatur dalam undang-undang.

"Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021). 

Firli menambahkan, dirinya pernah menyampaikan perlunya pasal tersendiri untuk mengatur hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Dengan begitu, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," katanya

Firli menafsirkan syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut