Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati
Rabu, 24 November 2021 - 17:11:00 WIB
"Tetapi Pasal 2 ayat 2 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipikor Pasal 2 ayat 1," katanya.
Tapi dia mengingatkan Indonesia negara hukum.
"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," kata jenderal bintang tiga itu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto