Kisah Marbot Masjid Korban Salah Tangkap, Kakinya Ditembak Dapat Ganti Rugi Rp222 juta
Senin, 15 Januari 2024 - 07:30:00 WIB

Saat yang dinantikan akhirnya tiba. Pada awal Januari 2024, Oman mendapat ganti rugi tersebut yang diserahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.
"Oman dinyatakan terbukti tidak bersalah. Kini Oman pun mendapatkan ganti rugi uang sebesar Rp222juta," tulis akun tersebut dikutip Senin (15/1/2024).
Editor: Donald Karouw