get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Metro Tewaskan 1 Orang, Korban sedang Tidur saat Kejadian

Korupsi Bantuan Operasional, Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 31 Desember 2020 - 07:15:00 WIB
Korupsi Bantuan Operasional, Mantan Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto: Jimi Irawan/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa, divonis empat tahun penjara. Maya dianggap terbukti melakukan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (30/12/2020) dan dilakukan secara virtual.

Tak hanya hukuman kurungan, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara.

Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5,6 tahun.Meski terlihat sedih, Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud.

"Saya menerima putusan hakim. Dan saya akan kembalikan uang pengganti," kata Maya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto : Jimi Irawan/iNews)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. (Foto : Jimi Irawan/iNews)

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Maya Metissa, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Utara. Dari hasil penyidikan, Maya telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 Miliar dan 2018 Rp16 Miliar, dan oleh tersangka dilakukan pemotongan 10 persen.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut