KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Saat ini, Ardito telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
"Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Dia belum merinci barang apa saja yang disita. Dia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
"Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ardito sebagai tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebutkan Ardito tidak sendirian.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Selain Ardito, empat tersangka lain adalah Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati), serta Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta, Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri).
Mungki menambahkan, pada Juni 2025 Ardito diduga menetapkan fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Postur belanja APBD 2025 Kabupaten Lampung Tengah mencapai Rp3,19 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
Dalam kasus ini, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,75 miliar.
Editor: Kurnia Illahi