KPK Periksa Saksi Dugaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, Ada PNS hingga Buruh
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) memeriksa saksi terkait perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Saksi yang diperiksa merupakan PNS hingga buruh.
Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
"KPK memanggil belasan saksi yang terdiri dari pihak swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan buruh harian lepas," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (24/11/2021).
Dia menambahkan, pemeriksaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara ini dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Dia melanjutkan para saksi yang dipanggil di antaranya pihak swasta bernama Eka Saputra, Ery Riswan, Fahrozi, Hadie Reyandi Chandra, Hermansyah, dan Ibnu Hajar. Kemudian saksi lainnya Iwan Riyawan Putra, Muhammad Farhan, dan Tamsir.
"Untuk pihak PNS ada Fria Apris Pratama, juga pihak buruh harian lepas, Maryadi," kata dia.
Dia menambahkan pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan dengan sejumlah saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Penyidik terus mengejar dan melengkapi berkas perkara Akbar," kata dia lagi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto