KPU Tetapkan Kembali Eva-Deddy sebagai Wali Kota Bandarlampung Terpilih
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan kembali pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada 2020. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai aturan kami harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat lima hari setelah menerima salinan keputusan maka hari ini kita melakukan pengesahan dan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi, Kamis (18/2/2021).
Keputusan KPU Bandarlampung tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tersebut tertuang dalam Nomor: 080/HK.03.1-kot/187/KPU-Kot/II/2021.
Dedi menambahkan, pihaknya telah menerima salinan keputusan MK pada Rabu (17/2/2021). Putusan itu dikirim oleh KPU RI yang sebelumnya telah mendapatkan salinan putusan dari MK pada Selasa (16/2/2021).
"Jadi salinan putusan MK tersebut kami menerimanya dari KPU RI, yang mana KPU RI pun menerimanya dari MK," kata dia.
"Selanjutnya kami akan menyerahkan Surat Keputusan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk di paripurna-kan," kata dia.
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung terpilih Eva Dwiana merasa bersyukur karena telah ditetapkan sebagai kepala daerah oleh KPU.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah ditetapkan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang nanti siang akan langsung di paripurna-kan oleh DPRD," kata Eva.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bandarlampung atas dukungan yang luar biasa terhadap perjuangannya menjadi wali kota.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto