Pemkot Bandarlampung Akan Buat Tempat Pemusnahan Limbah Medis

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan membuat tempat pembuangan limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Rencanan, tempat itu tak hanya untuk membuang namun memusnahkan limbah B3.
"Saya sudah memerintahkan Sekretaris dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wali kota terpilih ke depan saya akan membuat TPA atau pun pemusnah limbah B3," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah, Kamis (18/2/2021).
Sahriwansah mengatakan, rencana pembuatan TPA pemusnah limbah tersebut merupakan tindak lanjut DLH dari adanya temuan limbah B3 di TPA Bakung yang dibuang oknum dari salah satu rumah sakit swasta di Bandarlampung.
"Jika kami sudah membuat TPA itu, maka akan dikelola dan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tempat sepertinya kota ini masih banyak lahan kosong, maka akan kami optimalkan fungsinya," katanya.
Lebih lanjut Sahriwansah mengatakan, apabila TPA pemusnah limbah B3 tersebut sudah ada, maka pemerintah daerah dapat sepenuhnya mengontrol keluar masuk limbah B3 dari setiap rumah sakit di Kota Bandarlampung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto