get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bandang di Bandarlampung Rendam 1.000-an Rumah hingga Tewaskan 3 Orang, Wali Kota Eva Tuding Ini Penyebabnya

KPU: Wali Kota Bandarlampung Ditetapkan Usai Putusan MK Diterima

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:40:00 WIB
KPU: Wali Kota Bandarlampung Ditetapkan Usai Putusan MK Diterima
Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya kembali ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih Eva Dwiana-Deddy Amarullah akan ditetapkan setelah ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. Penetapan paling lambat lima hari setelah ketatapan dari MK keluar.

"Berdasarkan regulasi pascasidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon perkara no.25/PHP.KOT-XIX/2021, maka KPU Bandarlampung akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama lima hari setelah putusan ketetapan MK diterima," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, Rabu (17/2/2021)

Tio menambahkan, untuk jadwal rapat pleno Kota Bandarlampung akan bersamaan dengan dua Kabupaten lainnya yang melangsungkan pilkada serentak yakni Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

"Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk tiga daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU," kata dia.

Sedangkan, lanjut dia, terkait perkara sengketa KPU Pesisir Barat, pihaknya masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

"Untuk Pesisir Barat kita masih menunggu jadwal panitera MK, apakah masuk sidang dismisal atau tidak," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, dirinya menghormati adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Agung.

"Kami menghormati dan menghargai upaya hukum PK yang sudah diregister perkara oleh panitera muda TUN MA," katanya.

Dedy menambahkan, pihaknya akan menyiapkan jawaban sebagai termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) Tanggal 8 Februari 2021

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut