MA Kabulkan Gugatan, Paslon Wali Kota Bandarlampung Eva-Deddy Batal Didiskualifikasi

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang sempat mendiskualifikasi pasangan Eva-Deddy sebagai peserta pilkada. Atas putusan itu, MA menganulir keputusan diskualifikasi tersebutm
"Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, Kamis (28/1/2021).
Wiyadi juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung karena telah mengawal dan mendoakan serta memberikan dukungan dari awal pemilihan hingga putusan MA.
"Jadi saya juga berterimakasih kepada masyarakat Bandarlampung telah menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga keluar nya putusan MA," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto