BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pecah kaca mobil lintas provinsi. Kedua pelaku berinisial AN dan AR.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah beraksi pada Jumat (12/11/2021). Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.
"Tersangka dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu", kata Reynold, Senin (15/11/2021).
Reynold menambahkan, pelaku berinisial AN diketahui sebagai residivis tahun 2008 atas kasus curat di wilayah Tangerang Selatan.
"Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai ditempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max bergoncengan," katanya.
Reynold melanjutkan, dari keterangan awal kedua tersangka, mereka bukan hanya beraksi di Lampung. Dia melanjutkan, dua tersangka bersama tujuh orang tersangka lainnya beraksi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News