get app
inews
Aa Text
Read Next : Selundupkan 122 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

Senin, 12 Januari 2026 - 17:12:00 WIB
Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol
Petugas menunjukkan barang bukti penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni yang disamarkan dalam muatan jengkol. (Foto: Humas Polri)

Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sedangkan dua sopir dijanjikan upah serta perbaikan rumah. Ini bukan jaringan kecil, melainkan sindikat narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut