BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sabu 12 kilogram dari tiga kurir narkoba jaringan internasional. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu yang dibawa para pelaku dari Malaysia dan Sumatera Utara tersebut akan diedarkan di Madura dan Bali.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, kronologi pengungkapan sabu 12 kg dari tiga kurir narkoba jaringan internasional itu diawali dengan ditangkapnya dua kurir berinisial S (43) dan U (33). Keduanya merupakan warga Jawa Timur,” kata dia, Selasa (15/8/2023).
Polisi Amankan 9 Kilogram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi Nusakambangan
Pelaku S dan U, kata dia, membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Madura. Dari Malaysia, kedua pelaku menggunakan transportasi kapal menuju Sumatera Selatan. Kemudian tersangka menuju Madura melalui jalur darat dengan menumpang bus.
“Ketika berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Senin, 7 Agustus 2023, keduanya berperilaku mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, polisi mendapatkan 10,3 kilogram sabu-sabu dari dua tas ransel yang dibawa kedua pelaku,” ungkap Erlin.
Polda Lampung Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 11,38 Kg
Dia menuturkan, kedua pelaku menyamarkan paket sabu-sabu dengan dibungkus plastik bening berbentuk pipih. Sabu-sabu diselipkan bersama barang lainnya di dalam tas ransel milik kedua pelaku.
“Dari pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ketujuan yang sama,” ujarnya.
Sedangkan satu kurir narkoba lainnya yang ditangkap yakni berinisial AA (29) warga Sumatera Utara. Pelaku ini ditangkap di seaport introduction pelabuhan Bakauheni, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
“AA mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang dibungkus lakban dan dimasukan dalam toples ikan asin dari Sumatera Utara ke Provinsi Bali,” ujarnya.
Erlin mengatakan, pelaku U dan S merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Kedua pelaku tergiur menjadi kurir sabu karena masing-masing akan dibayar Rp50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura.
Untuk pelaku berinisial AA mendapatkan sabu-sabu dari Medan dan akan diselundupkan ke Bali. Pelaku AA ini merupakan kurir narkoba antarprovinsi dan diupah Rp15 juta.
“Dengan disitanya barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram bernilai Rp17 miliiar lebih tersebut sebanyak 45.812 jiwa berhasil diselamatkan,” katanya.
Saat ini Polda Lampung masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku ditahan di Polda Lampung. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Editor: Kastolani Marzuki