KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 3.320 Burung dari Sumsel
BAKAUHENI, iNews.id - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 3.320 ekor burung. Burung itu berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (29/6/2021).
"Dalam penangkapan tersebut, kami amankan 15 box jenis manyar, dua box jenis tekukur, satu box jenis perkutut, tiga box jenis emprit, dan sembilan dus jenis trucuk," kata Ridho, Rabu (30/6/2021).
Dia menambahkan, selain mengamankan ribuan ekor burung, pihaknya mengamankan ZNL, sopir yang membawa mobil Avanza warna silver dengan Nopol BG 1840 KH. Mobil itu digunakan untuk mengangkut burung tersebut.
Penangkapan berawal saat petugas KSKP sedang melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Dari pemeriksaan rutin tersebut berhasil kami amankan ZNL, karena saat dilakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut 33 boks berisikan burung berbagai jenis, dengan jumlah keseluruhan 3.320 ekor," kata dia.
Berdasarkan keterangan ZNL, ribuan satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu Agung, Sumsel, dan akan dibawa menuju ke daerah Serang, Banten.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
Usai melakukan penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni untuk menyerahkan ribuan burung tersebut untuk dilepasliarkan ke alam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto